Perbuatan
hukum adalah segala perbuatan manusia yang secara sengaja dilakukan oleh
seseorang untuk menimbulkan hak-hak dan kewajiban. Terdiri dari :
- Perbuatan hukum sepihak ialah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu pihak saja tetapi memunculkan hak dan kewajiban pada satu pihak pula. Misalnya: pembuatan surat wasiat (pasal 875 KUH Perdata), pemberian hibah suatu benda (pasal 1666 KUH Perdata).
- Perbuatan hukum dua pihak ialah perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua pihak yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi kedua pihak tersebut. Misalnya: persetujuan jual beli (pasal 1457 KUH Perdata), perjanjian sewa-menyewa (pasal 1548 KUH Perdata).
Perbuatan
hukum merupakan perbuatan subjek hukum yang akibat hukumnya di kehendaki pelaku
terbagi lagi menjadi dua : ( bukan perbuatan hukum ( contoh: jual beli ) &
perbuatan hukum ( contoh : zaakwarneming = > psl 1354 KUHPdt &
Onrechtmatigedaad = > psl 1365 KUHPdt atau 1401 BW ( Burgerlijk wetboek ) )
1. Menurut pendapat lain yaitu pendapat
hukum perbuatan hukum dibagi menjadi dua, yaitu:
Perbuatan hukum yang dilakukan oleh subyek hukum.
Perbuatan hukum yang dilakukan oleh subyek hukum.
·
Perbuatan
menurut hukum. Contoh : zaakwarneming (1354).
Zaakwarneming ialah
perbuatan yang akibatnya diatur oleh hukum meskipun tidak dikehendaki oleh
orang tersebut. Contoh : mengurusi kepentingan orang lain tanpa diminta oleh
orang tersebut yakni bila terdapat kasus kecelakaan yang mengakibatkan
seseorang luka parah dan harus dioperasi secepatnya maka dokter harus
mengoperasinya tanpa meminta ijin kepada orang tersebut atau keluarganya.