Selasa, 21 Mei 2013

Pengertian dan definisi perbuatan Hukum


Perbuatan hukum adalah segala perbuatan manusia yang secara sengaja dilakukan oleh seseorang untuk menimbulkan hak-hak dan kewajiban. Terdiri dari :
  • Perbuatan hukum sepihak ialah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu pihak saja tetapi memunculkan hak dan kewajiban pada satu pihak pula. Misalnya: pembuatan surat wasiat (pasal 875 KUH Perdata), pemberian hibah suatu benda (pasal 1666 KUH Perdata).
  • Perbuatan hukum dua pihak ialah perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua pihak yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi kedua pihak tersebut. Misalnya: persetujuan jual beli (pasal 1457 KUH Perdata), perjanjian sewa-menyewa (pasal 1548 KUH Perdata).
Perbuatan hukum merupakan perbuatan subjek hukum yang akibat hukumnya di kehendaki pelaku terbagi lagi menjadi dua : ( bukan perbuatan hukum ( contoh: jual beli ) & perbuatan hukum ( contoh : zaakwarneming = > psl 1354 KUHPdt & Onrechtmatigedaad = > psl 1365 KUHPdt atau 1401 BW ( Burgerlijk wetboek ) )
1.      Menurut pendapat lain yaitu pendapat hukum perbuatan hukum dibagi menjadi dua, yaitu:
Perbuatan hukum yang dilakukan oleh subyek hukum.
·         Perbuatan menurut hukum. Contoh : zaakwarneming (1354).
Zaakwarneming ialah perbuatan yang akibatnya diatur oleh hukum meskipun tidak dikehendaki oleh orang tersebut. Contoh : mengurusi kepentingan orang lain tanpa diminta oleh orang tersebut yakni bila terdapat kasus kecelakaan yang mengakibatkan seseorang luka parah dan harus dioperasi secepatnya maka dokter harus mengoperasinya tanpa meminta ijin kepada orang tersebut atau keluarganya.