Perbuatan
hukum adalah segala perbuatan manusia yang secara sengaja dilakukan oleh
seseorang untuk menimbulkan hak-hak dan kewajiban. Terdiri dari :
- Perbuatan hukum sepihak ialah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu pihak saja tetapi memunculkan hak dan kewajiban pada satu pihak pula. Misalnya: pembuatan surat wasiat (pasal 875 KUH Perdata), pemberian hibah suatu benda (pasal 1666 KUH Perdata).
- Perbuatan hukum dua pihak ialah perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua pihak yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi kedua pihak tersebut. Misalnya: persetujuan jual beli (pasal 1457 KUH Perdata), perjanjian sewa-menyewa (pasal 1548 KUH Perdata).
Perbuatan
hukum merupakan perbuatan subjek hukum yang akibat hukumnya di kehendaki pelaku
terbagi lagi menjadi dua : ( bukan perbuatan hukum ( contoh: jual beli ) &
perbuatan hukum ( contoh : zaakwarneming = > psl 1354 KUHPdt &
Onrechtmatigedaad = > psl 1365 KUHPdt atau 1401 BW ( Burgerlijk wetboek ) )
1. Menurut pendapat lain yaitu pendapat
hukum perbuatan hukum dibagi menjadi dua, yaitu:
Perbuatan hukum yang dilakukan oleh subyek hukum.
Perbuatan hukum yang dilakukan oleh subyek hukum.
·
Perbuatan
menurut hukum. Contoh : zaakwarneming (1354).
Zaakwarneming ialah
perbuatan yang akibatnya diatur oleh hukum meskipun tidak dikehendaki oleh
orang tersebut. Contoh : mengurusi kepentingan orang lain tanpa diminta oleh
orang tersebut yakni bila terdapat kasus kecelakaan yang mengakibatkan
seseorang luka parah dan harus dioperasi secepatnya maka dokter harus
mengoperasinya tanpa meminta ijin kepada orang tersebut atau keluarganya.
read more
read more
Teori Zaakwarneming ini diambil dari hukum perdata
mengenai perbuatan sukarela yang diatur di dalam pasal 1354. Teori ini
menyatakan, apabila seseorang secara sukarela membantu menyelesaikan pekerjaan
atau urusan orang lain baik diketahui maupun tidak diketahui maka sudah
semestinya mendapatkan penghargaan atau upahnya.
Demikian pula dengan dokter atau
petugas kesehatan yang merawat seorang pasien di dalam kondisi darurat.
Pekerjaan ini dianggap sebagai pekerjaan sukarela (karena pasien yang tidak
sadarkan diri tidak dapat meminta bantuan maka diasumsikan sebagai sukarela),
dimana pasien dibantu untuk menyelamatkan hidupnya. Untuk itu sudah menjadi
kewajiban pasien jika berhasil diselamatkan untuk memberikan imbalan jasa yang
pantas dan mengganti ongkos-ongkos yang ditanggung para petugas kesehatan.
Tentang Perikatan
Perikatan adalah
hubungan hukum antara kreditur (orang yang berhak atas prestasi) dan Debitu
(orang yang wajib berprestasi) Perikatan lahir dari dua hal yaitu lahir dari
undang-undang dan dari perjanjian. Perikatan yang lahir dari undang-undang
dibagi lagi menjadi perikatan yang lahir dari UU karena perbuatan manusia dan
karena Undang-undang saja. Salaj satu perikatan yang lahir dari undang-undang
karena perbuatan manusia adalah perbuatan perwakilan sukarela (Zaakwarneming).
Perwakilan sukarela
(zaakwarneming)
perwakilan sukarela adalah
suatu perbuatan dimana seseorang secara sukarela menyediakan dirinya dengan
maksud mengurus kepentingan orang lain, dengan perhitungan dan resiko orang
tersebut. Dalam konteks kehidupan sehari-hari contoh perwakian sukarela yaitu A
adalah seorang mahasiswa. Dia memiliki peliharaan Hamster yang ditaruh di
kandang depan kamar kosnya. Suatu saat dia pergi 2 bulan karena harus KKN. Lalu
B tetangga kos A melihat Hamster yang kelaparan. Dengan inisiatif sendiri B
memberi makan dan membersihkan kandang Hamster milik A. Maka berdasarkan Hukum,
B harus terus merawat hamters itu selayaknya pemilik sampai A tiba selesai KKN
dan merawatnya sendiri.
Syarat adanya
perwakilan sukarela adalah :
z Yang
diurus adalah kepentingan orang lain
z Bersifat
Sukarela (inisiatif sendiri, bukan karena kewajiban perjanjian)
z Seorang
wakil harus mengetahui dan menghendaki dalam mengurus kepentingan orang lain
(1354)
z Harus
ada keadaan yang mendukung. Misalnya seseorang yang diurus kepentingannya tidak
berada di tempat/ sebab-sebab lain yang menyebabkan ia tidak dapat mengurus kepentingannya
sendiri.
Orang yang bertindak sebagai
wakil sukarela disebut Gestor. Adapun hak dan kewajiban seorang gestor adalah :
Kewajiban Gestor :
1
Dalam melakukan pengurusan, wakil sukarela harus
bertindak sebagai bapak rumah tangga yang baik dan melakukan pengurusan secara
layak. (Pasal 1356 dan 1357)
2
Wajib meneruskan pekerjaan yang telah diurusnya karena
dianggap secara diam-diam mengikatkan dirinya hingga yang diwakili dapat
mengurus sendiri kepentingannya (Pasal 1354 KUHPerdata.
3
Kewajiban pengurusan ini tetap berlangsung meski yang
diwakili meninggal dunia hingga ahli waris mengambil alih kewajibannya. (Pasal
1355 KUHPerdata)
4
Memberikan laporan dan perhitungan mengenai apa yang
diterima.
5
Bertanggungjawab atas kerugian pihak yang diwakili
akibat pelasanaan tugas yang kurang baik.
adapun Hak gestor
yaitu :
1
Berhak mendapatkan penggantian biaya-biaya yang telah
dikeluarkan dalam bagian pengurusan kepentingan secara sukarela tersebut
(Gestor tidak berhak menerima upah).
2
Gestor mempunyai hak retensi yaitu menahan
barang-barang kepunyaan orang yang diwakili sampai pengeluaran-pengeluarannya
dibayar (Dasar hukum : Arrest Hoge raad 10 des. 1948)
Dasar Hukum Perikatan
Dasar hukum perikatan
berdasarkan KUHP perdata terdapat tiga sumber adalah sebagai berikut.
1
Perikatan yang timbul dari persetujuan (perjanjian).
2
Perikatan yang timbul undang-undang.
Perikatan yang berasal dari
undang-undang dibagi lagi menjadi undang-undang saja dan undang-undang dan
perbuatan manusia. Hal ini tergambar dalam Pasal 1352 KUH Perdata :”Perikatan
yang dilahirkan dari undang-undang, timbul dari undang-undang saja (uit de wet
allen) atau dari undang-undang sebagai akibat perbuatan orang” (uit wet ten
gevolge van’s mensen toedoen)
a. Perikatan
terjadi karena undang-undang semata
Perikatan yang timbul dari
undang-undang saja adalah perikatan yang letaknya di luar Buku III, yaitu yang
ada dalam pasal 104 KUH Perdata mengenai kewajiban alimentasi antara orang tua
dan anak dan yang lain dalam pasal 625 KUH Perdata mengenai hukum tetangga yaitu
hak dan kewajiban pemilik-pemilik pekarangan yang berdampingan. Di luar dari
sumber-sumber perikatan yang telah dijelaskan di atas terdapat pula
sumber-sumber lain yaitu : kesusilaan dan kepatutan (moral dan fatsoen)
menimbulkan perikatan wajar (obligatio naturalis), legaat (hibah wasiat),
penawaran, putusan hakim. Berdasarkan keadilan (billijkheid) maka hal-hal
termasuk dalam sumber – sumber perikatan.
b. Perikatan
terjadi karena undang-undang akibat perbuatan manusia
Perikatan terjadi bukan
perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige
daad) dan perwakilan sukarela ( zaakwarneming).
·
Perbuatan melawan hukum. Contoh nrechtmatigdaad
(1365).
onrechtmatigedaad adalah suatu perbuatan yang bertentangan dengan hukum. Meski tidak dikehendaki atau disengaja, pelaku harus mengganti kerugian yang diderita oleh pihak yang dirugikan akibat perbuatan yang dilakukan oleh pelaku.
onrechtmatigedaad adalah suatu perbuatan yang bertentangan dengan hukum. Meski tidak dikehendaki atau disengaja, pelaku harus mengganti kerugian yang diderita oleh pihak yang dirugikan akibat perbuatan yang dilakukan oleh pelaku.
2. Perbuatan
hukum yang tidak dilakukan oleh subyek hukum. Contoh : jatuh tempo atau
kadaluarsa, kelahiran, kematian.
Betting on virtual horse racing - jtmhub.com
BalasHapusBetting on virtual horse racing 경상남도 출장안마 is a 성남 출장안마 process that takes a very long time. With only a few races 군포 출장마사지 available, you can place a bet 통영 출장안마 on virtual 사천 출장안마 horse racing